Anak AKBP Achiruddin Aniaya Mahasiswa

Motif Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Temannya Mulai Terkuak, Tak Jauh-jauh Soal Asmara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono (tengah) Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung (Kiri) dan Penmas Kasubdit AKBP Herwansyah saat gelar paparan kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari perwira menengah polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan.

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Kasus penganiayaan anak oknum perwira polisi Polda Sumatera Utara viral di media sosial.

Pelaku, Aditya Hasibuan menganiaya tanpa ampun temannya, Ken Admiral.

Sebelum menangkap Aditya Hasibuan, polisi sempat mengalami kendala menggali keterangan Ken karena sedang berada di luar negeri.

"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri."

"Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," Kata Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Sumaryono kepada awak media, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, Oknum Perwira Polisi di Sumut Terseret Masuk Patsus

Ia menuturkan saat ini Polda Sumut masih mendalami motif penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oleh anak perwira Polda Sumut.

Namun, pihaknya sudah mulai mengetahui bahwa tak jauh-jauh karena soal asmara. 

"Kemudian motif, masih didalami. Ini berkisar terkait motif asmara," tuturnya.

Video penganiayaan ini beredar luas di jagat maya, khususnya Twitter dan TikTok.

Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut, pelaku berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.

Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Sumut Tetapkan Anak Oknum Perwira Polisi sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa,

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini