TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang PPDB 2023, simak syarat khusus masuk SD untuk anak usia 5 tahun.
Salah satu syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang SD adalah usia.
Usia menjadi syarat wajib bagi calon siswa yang akan masuk SD. Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan atau kematangan mental peserta didik.
Kematangan diri dan mental peserta didik dalam PPDB wajib disesuaikan dengan usia. Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan mental dan kemampuan siswa dalam menerima pelajaran.
Karena itu, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur batas usia atau minimal usia calon siswa.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan usia masuk SD adalah minimal 6 tahun dengan catatan khusus.
Tetapi, Kemendikbud Ristek mengizinkan siswa dengan usia 5 tahun bisa mendaftar PPDB dengan syarat atau ketentuan khusus.
Baca juga: Jelang PPDB DKI 2023, Simak 4 Jalur Masuk Sekolah untuk Jenjang SD-SMA
Persyaratan PPDB 2023 untuk Jenjang SD
Sebelum mengetahui alasan, syarat siswa yang berusia 5 tahun, orangtua perlu tahu syarat masuk SD pada PPDB 2023
Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:
1. Berusia Yakni 7 tahun
2. Atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
1. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa