Anak Usia 5 Tahun Bisa Masuk SD pada PPDB 2023, Simak Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi siswa SD - Simak syarat masuk SD pada PPDB 2023, usia 5 tahun sudah boleh?

Peserta didik baru wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Peserta didik wajib menyerahkan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia untuk diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

3. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, perusahaan yang mempekerjakan.

Penentuan peserta didik baru diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota bisa dialokasikan untuk calon siswa baru di sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

4. PPDB Jalur Prestasi

Untuk jalur prestasi, calon siswa baru harus memiliki kriteria antara lain:

PPDB DKI Jakarta. (https://ppdb.jakarta.go.id/)

Ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Adapun untuk nilai rapor yang diserahkan adalah 5 semester terakhir.

Bukti atas prestasi itu diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Pemalsuan bukti atas prestasi bisa berakibat atau dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Berita Terkini