2. Kesiapan psikis.
Jadi, jika calon siswa atau calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Orangtua harus memenuhi persyaratan di atas dan dilampirkan kepada sekolah sebagai bukti jika siswa memang memiliki bakat istimewa atau kesiapan psikis yang matang.
Bagaimana jika tidak ditemukan atau tidak tersedia psikolog profesional?
Baca juga: Daftar SD dengan Akreditasi Unggul di Wilayah DKI Jakarta untuk Referensi PPDB 2023
Dalam Permendikbud tersebut, disebut rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Sehingga, orangtua perlu mendiskusikan usia siswa kepada dewan guru sekolah untuk menentukan apakah siswa bisa mendaftar PPDB atau tidak.
Perlu diingat orangtua, seluruh aturan bagi siswa yang berusia 5 tahun bisa mendaftar PPDB 2023 diatur ketat oleh Kemendikbud Ristek.
Sebab, jika anak dipaksa mendaftar PPDB padahal tidak memenuhi syarat di atas maka akan merugikan anak.
Mulai dari stress belajar, menurunkan performa belajar anak, dan kerugian lainnya. Jadi, orangtua harus mengkonsultasikan kondisi anak pada psikolog profesional secara berkala.
Selain siswa bisa mendaftar PPDB saat berusia 5 tahun, ada hal lain yang perlu diperhatikan orangtua.
Yakni tidak adanya tes calistung baik bagi SD negeri maupun swasta.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menegaskan jika dalam proses PPDB 2023 sudah tidak boleh ada lagi tes baca, tulis, hitung atau calistung.
Hal ini ia umumkan saat peluncuran program Merdeka Belajar Episode ke-24.
Nantinya, kebijakan dalam program ini akan mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat.
Nadiem Makarim berharap adanya peningkatan dalam sistem pembelajaran di tingkat SD/MI.