"Dia selalu nagih, lama-lama aku risih," sambungnya.
AD sempat menceritakan keluh-kesahnya kepada rekan kerja. Rupanya, apa yang dilakukan sang bos sudah pernah terjadi sebelumnya.
Bahkan sudah ada karyawati yang tak diperpanjang kontrak lantaran tak mau diajak jalan.
Kelakuan bos di perusahaan tersebut bak sudah menjadi rahasia umum para karyawannya.
"Aku cerita sama yang lain katanya 'Katanya, ah atasan itu mah udah biasa' jadi gak aneh," kata AD.
"Itu orangnya udah habis kontrak karena dia gak mau diajakin jalan," jelas AD.
Si atasan bakal segera dipanggil
Di sisi lain, Polres Metro Bekasi telah menerima laporan kasus syarat staycation bagi karyawati untuk memperpanjang kontrak pabrik di Cikarang.
Terlapor yakni atasan korban bakal segera dipanggil.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, pertama-tama pihaknya akan melakukan pemanggilan klasifikasi terlebih dahulu.
"Kami tentu akan melayangkan undangan klarifikasi ke korban, untuk pelaku nanti sudah pasti akan kami layangkan undangan klarifikasi juga," kata Hotma, Minggu (7/5/2023).
Sejauh ini, baru ada satu orang korban yakni karyawati yang melapor terkait kasus tersebut.
Polres Metro Bekasi membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapapun yang pernah mengalami kejadian serupa untuk membuat laporan.
"Korban-korban yang merasa pernah mengalami hal serupa, silahkan konsultasikan ke kami permasalahan hukumnya, bawa buktinya, datang ke kami, tentu akan kami layani," tegas dia.
AD resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi terkait praktik syarat staycation perpanjang kontrak pabrik di Cikarang.
Baca juga: LPSK Buka Suara Soal Perlindungan Karyawati Korban Staycation Syarat Kontrak di Cikarang