Sopir Mobil Polri Todongkan Pistol

Pengendara Koboi di Tol Tomang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menampilkan tersangka David Yulianto (32) dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Jumat (5/5/2023). David ditangkap usai dirinya dengan mobil pelat dinas Polri menganiaya dan menodongkan pistol ke sopir taksi online di sekitar Exit Tol Tomang, Jakarta Barat,viral di media sosial.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengendara koboi bernama David Yulianto yang menganiaya dan menodongkan airsoft gun kepada sopir taksi online di Tol Tomang, Jakarta Barat, dijerat dengan pasal berlapis.

Koboi jalanan itu kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya setelah berhasil ditangkap di apartemen di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

"Penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar yaitu pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).

Dari pasal-pasal yang disangkakan itu, David pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya pada Pasal 352 jelas 3 bulan penjara, 335 1 tahun penjara, pada UU Darurat tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," ujar Trunoyudo.

Saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan David Yulianto sebagai tersangka.

"Proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan dengan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka atas nama David Yulianto," kata Trunoyudo.

Baca juga: Terkuak Asal-usul Pelat Polri Palsu Milik David Yulianto, Dibuat Khusus Tiru Punya Polda Metro

Trunoyudo mengungkapkan, David Yulianto berstatus sebagai mahasiswa dan bekerja sebagai karyawan swasta.

"Kemudian alamat di sini (KTP) tertulis Jalan Arco Raya Nomor 2 RT 06/RW 07, Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Kemudian orangtuanya wiraswasta," ungkap dia.

Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya berhasil menangkap David pada Jumat sore.

David ditangkap di kamar apartemen di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

"Tertangkap tim gabungan Polda Metro Jaya yakni Krimum, krimsus dan Polres Jakarta Barat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku mengendarai mobil Mazda berpelat nomor 10011-VII yang dipastikan palsu.

"Tidak terdaftar dalam register Biro Logistik Polda Metro Jaya dan tidak sesuai peruntukannya atau bisa dikatakan palsu pelat nomornya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Halaman
12

Berita Terkini