Polemik Ruko Serobot Saluran Air

Pemkot Jakarta Utara Pastikan Ruko di Pluit yang Serobot Saluran Air dan Bahu Jalan Langgar Aturan!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua RT (kanan) dan pemilik ruko yang serobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terlibat adu mulut pada Rabu (10/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemkot Jakarta Utara memastikan, ruko di Pluit yang diduga menyerobot saluran air dan bahu jalan melanggar aturan.

Kepastian ini berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Suku Dinas Cipta Kerja, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara.

“Hasil pendataan, dipastikan keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasos dan fasum tidak memiliki izin dan tidak memiliki alas hak yang berdampak kesempitan ruang milik jalan,” ucap Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Utara Jogi Harjudanto dalam keterangan tertulis, Minggu (14/5/2023).

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan, pengembang ruko tersebut, yaitu PT Jawa Barat Indah mengaku telah menyerahkan fasos dan fasum tersebut kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Lokasi lahan Ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah dan menurut pengakuannya fasos fasum itu telah diserahkan kepada PT Jakpro," ujarnya.

Baca juga: Istri Ketua Golkar Kubu Raya Sempat Tarik Rem Tangan Saat Mobil Hendak Diceburkan ke Sungai Kapuas

Oleh sebab itu, Suku Dinas Citata Jakarta Utara bakal segera menerbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) Pembongkaran terhadap ruko yang berada di lingkungan Ruko Niaga, Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT 11/03, Kelurahan Pluit, Penjaringan tersebut.

“Kami perkirakan Rekomtek itu akan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos dan fasum,” tuturnya.

Puluhan Ruko Serobot Saluran Air dan Bahu Jalan di Pluit

Puluhan ruko menyerobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Meski pelanggaran ruko-ruko tersebut sudah dilaporkan sampai ke tingkat Pemprov DKI Jakarta, hingga kini belum ada penindakan apapun.

Baca juga: Keberanian Ketua RT Lawan Pemilik Ruko Nakal di Pluit: Nggak Perlu Takut, Hidup Mati di Tangan Tuhan

Ketua RT 011 RW 03 Pluit Riang Prasetya mengatakan, sejauh ini pemerintah baru melakukan pendataan terhadap ruko-ruko yang dinilai melanggar aturan tersebut.

"Saya melapor ke Pemprov DKI Jakarta, baru ada pendataan, belum ada tindakan apapun," kata Riang di lokasi, Rabu (10/5/2023).

Dirinya pun tak paham mengapa hingga kini belum ada pembongkaran ruko-ruko yang menyerobot saluran air dan bahu jalan tersebut.

Belakangan, baru ada satu dari total 42 pemilik ruko yang secara pribadi membongkar bagian tempat usahanya yang melewati garis sempadan bangunan (GSB).

Halaman
123

Berita Terkini