Syarat Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama, Ini 4 Dokumen Yang Harus Dibawa

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan. Berikut ini simak cara mengurus akta perceraian di Pengadilan Agama

Dengan begitu, perceraian yang diajukan oleh suami baru sah apabila suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan.

2. Cerai Gugat

Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan istri terhadap suaminya.

Isi dari permohonan ini adalah meminta pengadilan agama untuk menyatakan jatuhnya talak dari suami kepada isteri.

Ilustrasi Menikah (TribunnewsBogor.com)

Dengan begitu, tidak ada proses pengucapan ikrar talak dalam gugatan yang diajukan oleh isteri, melainkan PA yang menjatuhkan talaknya.

3. Gugatan Perceraian

Gugatan perceraian memiliki arti yang sama dengan cerai gugat. Arti dari permohonan ini adalah suami atau istri mengajukan ke pengadilan negeri untuk menyatakan putusnya ikatan perkawinan di antara mereka.

Syarat Mengurus Akta Perceraian

Pemohon yang sudah memutuskan bercerai diarahkan untuk mencatat perceraian mereka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dokumen yang disyaratkan dalam pengurusan akta perceraian diatur dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berikut syarat mengurus akta perceraian:

Ilustrasi pernikahan (TribunStyle)
  • Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta perkawinan asli
  • E-KTP
  • KK asli.

Alur Mengurus Akta Cerai

Berdasarkan SE 470/13287 dan laman Pemprov DKI Jakarta, berikut alur mengurus akta perceraian:

1. Mempersiapkan Dokumen

Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI atau Form F-2.01 serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan.

Halaman
123

Berita Terkini