TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara mengurus akta cerai di Pengadilan Agama, disertai dengan dokumen yang harus disiapkan.
Mengurus akta perceraian diperlukan oleh pasangan suami-istri apabila mereka ingin berpisah atau mengakhiri rumah tangga mereka.
Akta perceraian adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengadilan agama atau pengadilan negeri sebagai bukti telah terjadi perceraian.
Dokumen tersebut dikeluarkan bila majelis hakim mengabulkan gugatan dan perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, penerbitan akta perceraian memerlukan beberapa syarat dan alur ketika pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berikut ini cara mengurus akta perceraian disertai syarat dan alurnya:
Sebelum membahas syarat mengurus akta cerai, baiknya kita mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis perceraian dalam pernikahan.
Baca juga: Cara Terbaru Daftar Nikah di KUA Lengkap dengan Biaya dan Persyaratannya
Jenis-jenis Perceraian
Pengajuan permohonan cerai kepada suami/istri dibedakan berdasarkan pengadilan agama dan pengadilan negeri.
Dilansir dari laman LBH, proses perceraian baik cerai talak dan cerai gugat yang dilakukan di pengadilan agama diperuntukkan bagi yang beragama Islam.
Sementara bagi perceraian yang bukan beragama Islam dilaksanakan di pengadilan negeri yang dikenal dengan gugatan perceraian.
Simak jenis-jenis perceraian yang dapat diajukan ke pengadilan agama dan pengadilan negeri di bawah ini:
Baca juga: Sederhana Tapi Tetap Berkesan, Begini Cara Nikah Gratis di KUA
1. Cerai Talak
Permohonan perceraian yang diajukan oleh suami terhadap istrinya.
Isi dari permohonan ini adalah meminta pengadilan agama supaya mengizinkan suami mengucapkan ikrar talak terhadap isteri.