Syarat Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama, Ini 4 Dokumen Yang Harus Dibawa

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan. Berikut ini simak cara mengurus akta perceraian di Pengadilan Agama

2. Mendatangi Kantor Dukcapil

Pemohon dapat mendatangi kantor Dukcapil untuk menyerahkan dokumen pengurusan akta perceraian.

Setelah itu, petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan.

Baca juga: Bedanya Cerai Talak, Cerai Gugat, dan Gugatan Perceraian, Simak Cara Mengurusnya di Pengadilan Agama

3. Perekaman Data

Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

4. Registrasi perceraian dan penarikan akta perkawinan

Pejabat mencatatkan perceraian ke dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.

Pejabat juga menarik kutipan akta perkawinan dan mencatatkan catatan pinggir perceraian pada register akta perceraian dan kutipan akta perceraian.

5. Penerimaan Akta Perceraian

Pemohon menandatangani register akta perceraian dan menerima kutipan akta perceraian untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan KK dengan status perkawinan cerai hidup tercatat.

Berita Terkini