Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kuasa Hukum AG Heran Berkas Mario Dandy Tak Kunjung Rampung: Susah Capai Keadilan di Negeri Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gadis berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023). 

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan terdakwa anak berinisial AG kepada Mario Dandy Satriyo.

AG melaporkan mantan kekasihnya itu atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"(Laporan AG) masih dalam proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Laporan AG yang Mengaku Dicabuli Mario Dandy

Trunoyudo menjelaskan, terdapat mekanisme yang harus diperhatikan dalam menangani perkara anak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

"Tentu ada mekanisme dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait UU pada konteks anak sebagai korban, kita akan sampaikan perkembangannya kepada korban dari penyidik," ujar dia.

"Amanah UU tetap kita jalankan sebagaimana untuk memberikan yang ramah anak. Itu yang dapat saya sampaikan," tambahnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini