Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan terdakwa anak berinisial AG kepada Mario Dandy Satriyo.
AG melaporkan mantan kekasihnya itu atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"(Laporan AG) masih dalam proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca juga: Polisi Masih Selidiki Laporan AG yang Mengaku Dicabuli Mario Dandy
Trunoyudo menjelaskan, terdapat mekanisme yang harus diperhatikan dalam menangani perkara anak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
"Tentu ada mekanisme dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait UU pada konteks anak sebagai korban, kita akan sampaikan perkembangannya kepada korban dari penyidik," ujar dia.
"Amanah UU tetap kita jalankan sebagaimana untuk memberikan yang ramah anak. Itu yang dapat saya sampaikan," tambahnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News