Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Berkas Perkara Lengkap, Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengumumkan hasil penelitian berkas perkara penganiayaan David dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Rabu (24/5/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

Mario dan Shane merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 Mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Agus menjelaskan, Mario Dandy disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," jelas dia.

Tersangka Shane Lukas juga dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 KUHP.

"Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP," ujar Agus.

"Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP," tambahnya.

Baca juga: Kuasa Hukum AG Heran Berkas Mario Dandy Tak Kunjung Rampung: Susah Capai Keadilan di Negeri Ini

Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Halaman
12

Berita Terkini