Menindik telinga kambing sebagai isy'ar atau pemberian tanda, tidak diperbolehkan kepada kambing dan domba karena keduanya merupakan hewan yang lemah sehingga tak boleh dilukai, sekalipun dengan tujuan untuk menandai bahwa hewan tersebut dijadikan kurban.
Imam al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan :
"Ulama sepakat bahwa kambing tidak boleh dilubangi telinganya, karena hewan tersebut sangat lemah, jika sampai terluka. Di samping itu, badan kambing pun tertutupi bulunya yang tebal (sehingga lubang yang dibolongi pada badan kambing pun tak terlihat)".
Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab menyampaikan, apabila kambing atau domba ingin diberikan tanda, hendaknya ditandai dengan cara diberikan kalung di lehernya dan bukan dilukai.
"Hal ini karena terdapat riwayat Aisyah yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. suatu saat itu menyediakan kurban beberapa ekor kambing yang tertandai dengan kalung," (Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab).
Namun, tidak menjadi masalah jika menindik atau melukai sapi dan unta jika bertujuan untuk memberitahukan bahwahewan tersebut hendak dijadikan kurban.
Dalil yang dijadikan dasar kebolehan isy’ar pada sapi dan unta ini, adalah hadis riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas, dia berkata :
'Nabi SAW melaksanakan salat Zuhur di Dzilhulaifah, kemudian beliau meminta diambilkan untanya. Lalu beliau melakukan isy’ar di sisi punuknya sebelah kanan, hingga terluka dan mengalirkan darah, lalu beliau mengalungkan dua sandal di lehernya. Kemudian beliau menaiki hewan tunggangannya. Setelah beliau berada di atas tunggangannya, beliau berihlal untuk haji. Wallahu a’lam".
Baca artikel menarik lainnya di Google News.