Syachrial pun menegaskan, lahan yang disengketakan itu kini masih berstatus milik Jakpro.
Para pemilik ruko itu pun tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk memanfaatkan lahan tersebut.
“Pemilik ruko juga tidak mengantongi IMB dari Pemprov DKI di lahan tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, Syachrial menegaskan bahwa para pemilik ruko itu benar-benar mencaplok lahan milik Jakpro.
“Sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik Jakpro yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko,” tuturnya.
Pernyataan dari Jakpro ini pun makin menyudutkan pihak pemilik ruko yang sebelumnya lewat Ketua Forum Warga Pluit Eddie Kusuma menegaskan bahwa seluruh bangunan ruko di kawasan itu sudah memiliki IMB.
“Oleh karena itu, Jakpro terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan aparatur kewilayahan di Jakarta Utara,” ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News