Polemik Ruko Serobot Saluran Air

Kisruh Ruko Pluit Kembali Memanas, Jakpro Diminta Tingkatkan Pengawasan Aset

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Jakarta Propertindo (Jakpro), perusahaan BUMD Pemprov DKI Jakarta akhirnya angkat bicara atas polemik ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Jalan Niaga, RT 011 RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. PT Jakpro didesak tingkatkan pengawasan aset.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kisruh ruko caplok bahu jalan dan saluran air memasuki babak baru usai PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pemilik aset angkat suara.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu pun didesak untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset-asetnya.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyebut, peningkatan pengawasan perlu dilakukan untuk mengantisipasi pemanfaatan aset tanpa seizin Jakpro, seperti kasus kisruh ruko di RT 011, RW 03, Pluit.

 

“Nanti biar Jakpro yang lebih mengaktifkan lagi pengawasan di sana,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini pun memastikan, Pemkot Jakarta Utara sudah berkoordinasi dengan Jakpro untuk meningkatkan pengawasan aset di wilayahnya.

Baca juga: Forum RT RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko Serobot Saluran Air di Pluit

“Iya sudah dikoordinasikan dengan Jakpro,” ujarnya.

Sementara itu, VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga aset-aset yang dimiliki perusahaan pelat merah itu.

“Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan, serta partisiparif,” tuturnya.

Jakpro Buka Suara, Pemilik Ruko Makin Terpojok

Penampakan ruko sebelum dan sesudah terjadi penyerobotan bahu jalan dan saluran air di Blok Z4 Utara di Jalan Niaga, RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (Dok. Ketua RT Riang Prasetya/Pj Gubernuer DKI Jakarta Heru Budi Hartono)

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara soal kisruh ruko caplok saluran air dan bahu jalan di Pluit, Jakarta Utara.

VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarief pun menegaskan, lahan yang mereka gunakan itu merupakan aset milik Jakpro.

Ia pun menyebut, para pemilik ruko itu menggunakan lahan tersebut tanpa seizin Jakpro sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Babak Baru Kisruh Ruko Pluit: Ternyata Pemilik Dirikan Bangunan Tanpa Izin, Bakal Dibongkar Semua?

Halaman
12

Berita Terkini