Kasus Mutilasi di Bekasi

Tampak Kurus dan Berkepala Plontos, Ecky Listiantho Pelaku Mutilasi Angela Diadili

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Ecky Listiantho (31), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat, Senin (12/9/2023).

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG -M Ecky Listiantho (34), terdakwa kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) jalani sidang perdana pada Senin (12/6/2023). 

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang II, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (12/6/2023).

Terdakwa Ecky hadir dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Agus Soetrisno, mengenakan baju putih dan rompi tahanan berwarna merah. 

Penampilan fisiknya telihat sehat meski agak kurus dengan kepala plotos, dia irit bicara dan hanya satu kali mengatakan sesuatu ke penasihat hukumnya. 

Ecky lebih banyak mendengarkan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Putradinata, membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Saat Husen Mutilasi Bos Galon di Semarang, Masih Terdengar Suara Nafas Terengah-engah Korban

Dalam dakwaannya, Ecky dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana Pasal 340 KHUPidana. 

"Pasal dakwaan pertama primair Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 339 KUHPidana lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana," kata Rizky saat membacakan dakwaan. 

Setelah jaksa membacakan tuntunan, majelis hakim meminta Ecky untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. 

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno menutup sidang perdana. 

Baca juga: Update Pembunuhan Pria Tanpa Alat Vital di Depok: Ada Fakta Baru dan Saksi Mencurigakan

Rencananya, Ecky akan kembali menghadap majelis hakim pada Senin (19/6/2023) mendatang. 

"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan atau Senin 19 Juni 2023 pukul 10.00 WIB," ucap Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno. 

Sementara itu, Veronica Dwi Pujianti Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, pihaknya meminta jaksa menunjukkan BAP (berita acara pemeriksaan) hasil forensik untuk dibawa ke persidangan. 

"(Tanggapan sidang perdana) kami minta BAP ahli forensik, data-data pendukungnya yang berkaitan dengan penyidikan kemarin," kata Veronica. 

Ecky merupakan tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih, jasad korban ditemukan di kamar kontrakan pada Kamis (29/12/2022). 

Halaman
12

Berita Terkini