Kasus Mutilasi di Bekasi

Tampak Kurus dan Berkepala Plontos, Ecky Listiantho Pelaku Mutilasi Angela Diadili

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Ecky Listiantho (31), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat, Senin (12/9/2023).

Kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan orang hilang dari istri Ecky.

Kolase Foto M Ecky Listiantho (34) dan Angela Hindriati (54). (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Saat itu istri pelaku mencari keberadaan Ecky lantaran ia tak kunjung pulang ke rumahnya di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sejak 23 Desember 2022 lalu.  

Berawal dari laporan orang hilang tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan Ecky. 

Dia ternyata menyewa rumah kontrakan di daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 

Baca juga: Usai Viral, Ratusan Pagar Makam hingga Kandang Hewan di TPU Prumpung Dibongkar

Bukan Ecky yang didapati petugas, melainkan potongan tubuh korban mutilasi berjenis kelamin perempuan.  

Namun, tidak lama setelah penggeledahan kontrakan sebuah mobil datang yang ternyata di dalamnya Ecky bersama wanita kenalan barunya.  

Keduanya langsung diamankan, Ecky selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi wanita bernama Angela.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini