Kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan orang hilang dari istri Ecky.
Saat itu istri pelaku mencari keberadaan Ecky lantaran ia tak kunjung pulang ke rumahnya di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sejak 23 Desember 2022 lalu.
Berawal dari laporan orang hilang tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan Ecky.
Dia ternyata menyewa rumah kontrakan di daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Usai Viral, Ratusan Pagar Makam hingga Kandang Hewan di TPU Prumpung Dibongkar
Bukan Ecky yang didapati petugas, melainkan potongan tubuh korban mutilasi berjenis kelamin perempuan.
Namun, tidak lama setelah penggeledahan kontrakan sebuah mobil datang yang ternyata di dalamnya Ecky bersama wanita kenalan barunya.
Keduanya langsung diamankan, Ecky selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi wanita bernama Angela.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News