Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Pelototi Wajah Ayah David, Mario Dandy Bantah Ada Bekingan Rafael Alun: Tidak Benar!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Mario Dandy Satriyo membantah sejumlah keterangan ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina.

Jonathan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Mario Dandy terlihat mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru dongker dan celana panjang hitam.

Duduk berdampingan dengan tim kuasa hukumnya, Mario menatap wajah Jonathan saat menyampaikan bantahan.

Mario mengaku tidak pernah mengatakan bahwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, bisa membuat dirinya dihukum ringan.

Ia juga merasa tidak pernah berjanji untuk menyelamatkan Shane dan AG.

"Saya keberatan yang saya katanya ayah saya mau menyelamatkan itu. Tidak pernah," kata Mario di akhir persidangan.

Mario pun membantah bahwa dirinya, Shane, dan AG asyik bermain gitar di Polsek Pesanggrahan.

"Sama yang gitar di Polsek (Pesanggrahan), saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," ujar anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu.

Baca juga: Siapkan Bukti, Jonathan Latumahina Ayah David Ozora Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Besok

Di sisi lain, Jonathan Latumahina mengaku tetap teguh dengan kesaksiannya.

"Apakah saudara tetap pada keterangan saudara?" tanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

"Ya," jawab Jonathan.

Sebelumnya, Jonathan mengatakan, saksi bernama Rudi, Natalia, dan Rustam Hatala sempat mendengar obrolan Mario, Shane, dan AG saat berada di Polsek Pesanggrahan.

"Tenang aja kalian nggak akan kena, yang ngomong ini si Dandy. 'Kalian itu nggak akan kena', si Agnes dan si Shane, 'nanti diurusin sama bapak, aku saja paling cuma dua tahun delapan bulan' gitu," kata Jonathan dalam kesaksiannya.

Jonathan pun geram karena anaknya yang menjadi korban masih terbaring koma di rumah sakit.

Terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), untuk menjalani sidang perdana kasus penganiayaan D (17). (Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

"Dari situ saya beranggapan ini ada yang nggak beres, anak saya ini korban," ujar dia.

Menurutnya, banyak keanehan dalam kasus ini. Namun, ia sedikit lega ketika kasus ini diambil alih Polda Metro Jaya.

"Akhirnya dapat perhatian dari Polda Metro Jaya. Benar-benar membuat saya sedikit dalam ketika komitmen dari Polda Metro membawa kasus, membuat saya sedikit lega, membuat saya punya harapan bahwa saya harus menghormati aturan hukum yang berlaku," ucap Jonathan.

"Karena dalam hati kecil saya, yang ada adalah mata balas mata. Minimal, sama seperti apa dirasakan anak saya, yang sampai detik ini, belum bisa mandi, belum bisa pakai celana," imbuhnya.

Berita Terkini