TPU Prumpung Viral

TPU Prumpung Penuh Jemuran dan Kandang Ayam, Distamhut DKI Kena Tampar PSI: Dinasnya Krisis Moral!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi TPU Prumpung di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023). (1)

Ketua RW 03 Cipinang Besar Utara, Sopan Purnomo mengatakan alih fungsi makam menjadi tempat jemur pakaian hingga kandang hewan sebagaimana dalam video sudah lama terjadi.

Meski lokasi dalam video viral tidak berada di wilayah RW 03 Kelurahan Cipinang Besar Utara, tapi Sopan tidak menampik bahwa di wilayahnya juga terdapat ahli fungsi makam.

"Sudah lama banget itu. Sekitar 10 tahun lebih lah. Kalau di wilayah RW 03 itu saja ada sekitar puluhan, mayoritas kandang ayam, bahkan dulu ada kandang kambing," kata Sopan, Senin (12/6/2023).

Tidak jelas siapa yang pertama menggunakan makam di TPU Prumpung untuk tempat jemur pakaian dan kandang kambing, namun praktik ini sudah berlangsung sejak lama.

Pagar dan kandang hewan milik warga yang awalnya segelintir terus bertambah dari tahun ke tahun, letaknya tersebar hampir di seluruh area TPU Prumpung pada sejumlah RW.

"Sebenarnya kalau dari dulu jemuran-jemuran di TPU itu enggak pantas dilihat. Sekarang di sepanjang pinggir TPU ada kandung burung, kandang ayam, bahkan parkiran mobil," ujarnya.

Menurut Sopan masalah alih fungsi makam dipicu tidak tegasnya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terkait tata kelola TPU Prumpung selaku pihak yang pengelola.

Sementara pengurus lingkungan di sejumlah RW seperti Sopan mengaku tidak dapat berbuat banyak karena kewenangan tata kelola TPU Prumpung di tangan Pemprov DKI Jakarta.

Dia mencontohkan pada tahun 2019 lalu ketika menjadi Ketua RW 03 Cipinang Besar Utara sudah melaporkan alih fungsi lahan TPU Prumpung ke pihak pengelola, tapi tak digubris.

"Itu kembali lagi sama petugas TPU, kalau petugas TPU tegas Insya Allah enggak merembet ke mana-mana. Karena ini dari petugas TPU dibiarkan. Kandang ayam, burung merajalela," tuturnya.

Sopan mengatakan masalah alih fungsi makam dan lahan TPU Prumpung bukan hanya sebatas masalah etis dan keindahan, tapi juga berdampak kapasitas makam baru.

Pasalnya bangunan kandang dan parkiran kendaraan di area TPU Prumpung menyerobot lahan kosong yang seharusnya dapat digunakan sebagai liang lahad baru untuk jenazah warga.

Sehingga ketika ada warga yang meninggal dapat dimakamkan di liang lahad baru, bukan ditumpang pada pusara anggota kerabatnya di TPU Prumpung sebagaimana sekarang.

"Itu kan bisa buat jenazah baru. Kenapa difungsikan buat warga. Itu (masalah tata kelola) kembali lagi sama petugas TPU. Ini kan bukan wewenang kami (pengurus RW), Pemda," lanjut Sopan.

Dikonfirmasi terkait alih fungsi makam dan lahan di TPU Prumpung, pihak Kecamatan Jatinegara pun menyatakan bila hal tersebut menyalahi aturan karena melanggar Perda DKI Jakarta.

Halaman
123

Berita Terkini