TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengemudi Avanza berinisial OD (26) seharusnya dijerat pasal yang berat oleh pihak kepolisian.
Sebab, berdasarkan rekaman CCTV, sopir diduga memiliki niat yang buruk ketika kecelakaan itu terjadi.
Hal itu diungkapkan oleh Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).
"Kalau dari kacamata saya begitu dia (sopir Avanza) mengejar, niatnya udah jelek."
"Ketika sampai niat jelek itu membuat orang lain atau pihak lain bahkan tidak hanya cedera tapi terbunuh harusnya pasalnya berat," kata Sony pada Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Hadeh! Tempat Perawatan Ayam Bangkok Ikut Serobot Lahan Makam di TPU Prumpung
Ia melanjutkan biasanya pengendara yang emosi tidak bisa berhitung dengan akal sehat.
Emosi yang tidak terkontrol membuat perbuatannya di luar dari yang diperkirakan.
"Karena orang yang emosi itu tidak pernah bisa berhitung dengan akal sehat. Niatnya mungkin tadi memberikan pelajaran, tetapi karena tidak berhitung emosinya tidak terkontrol bahkan maunya memberikan pelajaran justru membunuh orang lain," pungkasnya.
Ajukan Pasal KUHP
Pihak keluarga Moses Bagus Prakoso (33), korban tabrak lari di Cakung, sempat mendatangi Polres Metro Jakarta Timur.
Mereka meminta agar polisi menjerat pasal lebih berat berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kepada pelaku penabrak berinisial OD (26).
Sebab, pihak keluarga tak puas lantaran pelaku masih dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Nah kalau ada kesengajaan dan memang diakui ternyata misalnya ada road rage yang diakibatkan perselisihan dan lain-lain ini kan bukan sekadar 310 311 (pasal) tapi dikenakan pasal-pasal KUHP," kata Kuasa Hukum Moses, Ruli Simorangkir pada Jumat (16/6/2023).
Pihak keluarga Moses sempat mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk mengajukan pasal KUHP.
Baca juga: Keluarga Korban Tabrak Lari di Cakung Ajukan Pasal KUHP untuk Jerat Pelaku Tapi Ditolak Polisi
Akan tetapi, permintaan mereka masih ditolak pihak kepolisian.
"Kemaren kita hendak menghadap ke Reskrimum di Polres Jaktim tapi ada keengganan dari Polres Jaktim untuk proses lewat KUHP."
"Mereka bilang keberatan nanti dulu, kami enggak ngerti kenapa kok rumit sekali jelas-jelas ada kesengajaan," ujarnya.
Terbakar dendam
Tersulut dendam menjadi alasan pengemudi Avanza, OD (26), nekat menyeruduk pemotor PCX, Moses Bagus Prakoso (33) di Cakung, Jakarta Timur, hingga tewas.
Dengan brutal, OD langsung tancap gas setelah melindas tubuh Moses di jalan.
Polisi menegaskan ada unsur kesengajaan yang dilakukan OD hingga Moses meninggal dunia.
Baca juga: Kasus Tabrak Lari Moses di Cakung Bakal Dilimpahkan ke Reskrim Bila Terdapat Unsur Pidana
"Ya, itu kesengajaan. Perbuatan yang disengaja sehingga orang luka dan meninggal dunia. Dendam (motifnya)," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani Eka pada Jumat (16/6/2023).
Pemicu dendam OD bermula dari cekcok atau perselisihannya dengan Moses setelah bersenggolan di jalan.
Keduanya lalu menepikan kendaraan di depan Mapolsek Cakung hingga sempat bersitegang, namun adu mulut dapat selesai dan masing-masing melanjutkan perjalanan.
"Rupanya pengemudi motor mungkin ada yang dirasa dan ada beberapa dilakukan. Pengemudi sepeda motor melakukan gerakan yang mengakibatkan patahnya kaca spion sebelah kanan," tuturnya.
Darwis mengatakan lantaran kaca spion mobilnya dipatahkan, Moses spontan memacu mobil dikemudikan mengejar sepeda motor korban ke arah gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading.
Namun saat proses pemeriksaan dilakukan penyidik Unit Laka Satlantas Jakarta Timur, OD membantah sengaja menabrak dan melindas korban hingga terluka berat.
"Tujuannya untuk meminggirkan atau menghentikan motor. Rupanya terjadi hal lain, sehingga sepeda motor tertabrak bemper depan, hilang kendali, berakibat jatuh dan terlindas," ujar Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News