Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak

Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak Kandung Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Ekspresinya

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa bos perusahaan swasta Raden Indrajana Sofiandi divonis dua tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap anak kandung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Dari konseling tersebut, jelas Ade, penyidik coba mendalami kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban.

Ade menambahkan, penyidik juga berupaya mengumpulkan fakta dan bukti-bukti lainnya.

"Kami mencoba mendalami dan memastikan apakah peristiwa yang terjadi, kekerasan fisik atau psikis, itu kami melakukan upaya pengumpulan fakta-fakta, dan bukti-bukti," ujar dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini