Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Bos perusahaan swasta Raden Indrajana Sofiandi yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandung divonis dua tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Pantauan TribunJakarta.com, sidang dimulai sekitar pukul 16.35 WIB.
Terdakwa Raden Indrajana mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan peci hitam.
Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, juga terlihat hadir di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Raden Indrajana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Analisa Laporan dari Polres-Polsek, Polisi Terus Buru Si Kembar Rihana Rihani Penipu iPhone
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara kepada Raden Indrajana.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Raden Indrajana dengan hukuman tiga tahun penjara.
Terdakwa Raden Indrajana tampak memegang wajahnya sesaat ketua majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut. Lantas, ia dipersilakan berbincang dengan penasihat hukumnya untuk meerespons vonis tersebut.
Atas putusan hakim ini, Raden Indrajana Sofiandi dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dalam waktu sepekan untuk mengajukan banding atau tidak.
Pada saat bersamaan, mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir, yang juga datang ke ruang sidang tampak menangis histeris dan terkulai lemas sesaat mengetahui vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini.
Baca juga: Terkuak Peran 4 Remaja di Lebak Banten Bakar ODGJ Sampai Tewas, Pelaku Paling Bocil Umur 13 Tahun
Ia tampak tidak puas Raden Indrajana divonis dua tahun penjara.
Pria yang mendampingi Evelyne terlihat berusaha menenangkan mantan istri Raden Indrajana itu.