Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak

Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak Kandung Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Ekspresinya

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa bos perusahaan swasta Raden Indrajana Sofiandi divonis dua tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap anak kandung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Ia membantu Evelyne berdiri dan membawanya keluar dari ruang sidang. Evelyne pun masih berlinang air mata saat meninggalkan ruang sidang. 

Kasus penganiayaan bos perusahaan swasta ini terhadap anak kandungnya, KR dan KA, terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.

Aksi penganiayaan Raden Indrajana terhadap anak kandungnya diduga sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.

Ibu korban melaporkan penganiayaan terhadap kedua anaknya pada 23 September 2022.

Terdakwa bos perusahaan swasta Raden Indrajana Sofiandi divonis dua tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap anak kandung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sementara, kasus ini baru mencuat pada Selasa (20/12/2022), setelah video yang merekam aksi penganiayaan itu viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat Raden Indrajana memukul kepala anaknya menggunakan tangan. Tak sampai di situ, Raden juga menendang anaknya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, Raden Indrajana menganiaya anak kandungnya karena kesal korban tidak mau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Tampak Kurus dan Berkepala Plontos, Ecky Listiantho Pelaku Mutilasi Angela Diadili

Irwandhy menambahkan, pelaku marah setelah korban lebih memilih bermain game online ketimbang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ungkap dia.

Namun, korban akhirnya mau mengikuti PJJ setelah dimarahi hingga dipukuli pelaku.

"Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah online-nya," ujar Irwandhy.

Bos perusahaan swasta berinisial RIS (53) yang menganiaya dua anak kandungnya KR (10) dan KA (12) rupanya ingin berdamai. (kolase Instagram)

Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membantah jika kasus ini baru ditangani setelah video penganiayaan oleh RIS viral di media sosial.

Ia mengatakan, pada awal penanganan kasus ini polisi lebih dulu melakukan konseling dengan merujuk korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI.

"Tidak (tunggu viral), karena waktu itu kita melakukan konseling untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur di Pasal 76 juncto, Pasal 80 dan juga mengacu pada Pasal 15 tentang perlindungan anak," kata Ade kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Kejinya 4 Remaja di Lebak Aniaya hingga Bakar Hidup-hidup ODGJ hingga Tewas, 2 Pelaku Masih SD

Halaman
123

Berita Terkini