Cerita Kriminal

Aksi Wanita ASN Setahun Jual Anak Kandung: Tarif Kencan Rp 350 Ribu, Raup Rp 5 Juta/Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto wanita oknum ASN jual anak kandung ke pria hidung belang dan ilustrasi prostitusi. Aksi wanita ASN berinisial TI (42) menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang selama setahun. Terkuak tarif kencan sang anak.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Aksi wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TI (42) menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang.

Wanita yang bekerja di lingkup Pemkab Bengkulu Selatan, Bengkulu terlibat dalam dunia prostitusi selama setahun.

Tarif kencan anak kandung oknum ASN itu Rp 250 ribu-Rp 350 ribu. TI bisa meraup uang sebesar Rp 5 juta sebulan.

Namun, aksi prostitusi itu akhirnya dibongkar polisi.

Wanita ASN itu telah ditangkap setelah menjual anaknya yang berusia 22 tahun.

Korban dijual ibunya sendiri dengan cara dipaksa.

Baca juga: Prostitusi Online ABG di Puncak Bogor Terkuak: Sewa Tempat Buat Ngepos, Ada yang Datang dari Depok

"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Kabupaten Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keutungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan  AKBP Florentus Situngkir, S.IK , Kamis (22/6/2023).

Kini TI sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," pungkas Kapolres.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Berjalan 1 Tahun

TI (42) ASN Pemkab Bengkulu Selatan menggunakan rompi berwarna merah, tersangka TPPO yang menjual anak kandung sendiri.

Diketahui, TI tega menjual anaknya sendiri sudah satu tahun ini.

"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas Kapolres.

Dari tangan pelaku beberapa barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.

Raup Jutaan Rupiah

Halaman
12

Berita Terkini