Polemik Ruko Serobot Saluran Air

Dilaporkan ke Polisi, Ketua RT Riang Prasetya Tegaskan Punya Hak untuk Buktikan Dirinya Tak Bersalah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Jakarta Utara Riang Prasetya yang viral di media sosial.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya merespons laporan yang dilayangkan pemilik ruko terhadap dirinya.

Melalui pesan singkat, Riang memastikan dirinya punya hak yang sama untuk membuktikan apa yang dituduhkan para pemilik ruko lewat kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak.

Riang menyatakan, setiap warga negara memang berhak melaporkan seseorang, namun segala tuduhan harus berlandaskan hukum.

"Bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan terhadap seseorang, namun demikian segala tuduhan kepada seseorang haruslah berlandaskan hukum yang mengaturnya," ucap Riang kepada awak media, Jumat (23/6/2023).

Riang menegaskan, sebagai pihak terlapor, ia juga memiliki hak yang sama untuk membuktikan dirinya tak bersalah.

Baca juga: Tanggapi Kasus Viral Pria Diduga Dianiaya Anak Buahnya di Jaksel, TNI AL: Bukan Pengeroyokan

"Pihak terlapor memiliki hak yang sama di mata hukum untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian bahwa seseorang itu tidak bersalah dan membuktikan tuduhan tersebut tidak benar. Demikian tanggapan dari saya," ucapnya.

Sebelumnya, pemilik ruko Pluit resmi melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu terkait dugaan beberapa tindak pidana yang dilakukan sang ketua RT seiring bergulirnya polemik ruko penyerobot saluran air dan bahu jalan.

Baca juga: Mau Putar Balik, Truk Kontainer Mogok Depan TMP Kalibata: Macet Sampai 1 Jam Lebih

Kuasa hukum pemilik ruko, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, beberapa dugaan tindak pidana meliputi pengrusakan hingga penggelapan dana.

"Begitu banyak pelanggaran yang dilakukan RT ini tetapi sedemikian rupa dibalas (dianggap) semua bohong semua," kata Kamaruddin di ruko Koko Hawker, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/6/2023).

Kamaruddin menjelaskan, Riang Prasetya diduga telah melanggar sejumlah pasal kitab undang-undang hukum pidana.

Yang pertama ialah pasal 170 juncto 406 KUHP tentang pengrusakan.

Menurut Kamaruddin, Riang diduga telah merusak properti para pemilik ruko dengan melakukan pembongkaran secara paksa beberapa waktu lalu.

Kamaruddin juga menyebutkan Riang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana terkait perbaikan jalan di area ruko Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, RT 011 RW 03 Pluit.

Halaman
12

Berita Terkini