Nasib Wanita yang Dipaksa Makan Kotoran Seniman Tato usai Kepergok Selingkuh Kini Dipecat Perusahaan

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seniman tato atau tatoo artist, EP (29), ditangkap polisi karena kasus penganiayaan disertai pelumuran dan pemaksaan makan kotoran manusia kepada pacarnya, IR (23), di indekos kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (18/6/2023). Terkini, si pihak wanita dipecat dari pekerjannya. 

Korban melaporkan EP pada hari yang sama. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/436/B/VI/SEK Cilandak/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

EP ditangkap beberapa hari setelah korban membuat laporan polisi (LP). Saat ini EP juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka EP ditangkap beberapa hari setelah laporan dibuat," kata Wahid.

Mantan Kapolsek Jagakarsa itu menuturkan, tersangka EP dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"EP dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," ujar dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini