Hukum Menikahi Anak Tiri Menurut Islam, Apakah Boleh?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan dengan ayah tiri

Dari penjelasan ini, bisa diketahui bahwa hukum menikahi anak tiri itu diperbolehkan jika ia belum menyetubuhi ibunya anak tiri tersebut.

Akan tetapi sebaliknya, jika sudah disetubuhi ibu dari anak tersebut, maka anak itu telah menjadi anaknya yang mahram muabbad, yakni tidak bisa dinikahi selama-lamanya.

Adapun ketentuan hukum yang dijelaskan oleh Imam Nawawi ini, berdasarkan dari firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 23, yang berbunyi :

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

Artinya:

"(dan diharamkan bagi kalian menikahi) anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang ada dalam pemeliharaanmu dari istrimu yang telah kalian campuri. Namun bila kalian belum mencampuri istri-istri itu maka tak mengapa bagi kalian (menikahi anak-anak tiri itu).”

Dari sini bisa dipahami bahwa haram hukumnya menikahi anak perempuan tiri yang ibunya telah disetubuhi olehnya.

Tega! Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri di Depok, Ibunya Cuma Bilang 'Sabar'

Seorang ayah di Depok, Jawa Barat, tega memperkosa dan melecehkan dua anak tirinya berulang kali selama satu tahun.

Mirisnya, sang Ibu hanya meminta anak untuk bersabar ketika sang anak mengadukan perbuatan bejat ayah tirinya itu.

Peristiwa ini menimpa dua orang remaja bernama M (16) dan E (12).

Kedua kakak beradik itu, kini depresi.

Bibi korban yang berinisial D, menjadi penyelamat dua anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMA itu.

Ia melaporkan kedua orang tua korban ke Polres Metro Depok, sesaat mengetahui ulah bejat sang ayah tiri itu.

Menurut keterangan D, M dan E sering menginap di rumahnya.

Halaman
1234

Berita Terkini