Hukum Menikahi Anak Tiri Menurut Islam, Apakah Boleh?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan dengan ayah tiri

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Hukum menikahi anak tiri menurut Islam, apakah diperbolehkan?

Islam telah mengatur berbagai berbagai aspek kehidupan manusia, termaksud soal pernikahan.

Salah satu pertanyaan yang ingin diketahui masyarakat ialah tentang hukum seorang ayah menikahi anak tirinya.

Sebagai gambaran, seorang laki-laki menikahi seorang janda yang memiliki anak yang usianya sudah cukup dewasa.

Suatu saat, sang istri meninggal dunia atau karena alasan tertentu suaminya akhirnya menikahi anak tirinya.

Baca juga: Hukum Berkurban Pakai Uang Arisan atau Hasil Utang, Apakah Boleh?

Sebagian masyarakat mungkin percaya bahwa pernikahan ini sah-sah saja, sebab antara ayah dan anak tiri tidak memiliki hubungan darah.

Akan tetapi, hukum pernikahan dengan anak tiri ini sebenarnya sudah diatur dalam syariat Islam.

Mengutip laman Bimas Islam Kementerian Agama RI, Syekh Nawawi Al Bantani menjelaskan bahwa hukum menikahi anak tiri terbagi atas dua macam.

Pertama, haram bila suami atau ayah tiri sudah pernah berhubungan badan dengan ibu dari anak tersebut.

Hukum kedua menyebutkan, boleh menikahi anak tiri dengan syarat suami atau ayah tirinya belum pernah menyetubuhi ibu dari anak tirinya itu.

Dalam penjelasannya Syekh Nawawi Al-Bantani menyebutkan, terdapat beberapa golongan orang yang haram untuk dinikahi.

Satu di antaranya, adalah anak tiri jika ibunya sudah disetubuhi oleh ayah tirinya.

Syekh Nawawi Al-Bantani mengatakan :

(وَكَذَا فصلها) أَي الزَّوْجَة بِنسَب أَو رضَاع بِوَاسِطَة أَو بغَيْرهَا فَتحرم أَيْضا بنت الربيبة وَبنت الربيب (إِن دخل) أَي الزَّوْج (بهَا) أَي الزَّوْجَة فِي الْحَيَاة وَلَو فِي الدبر بِعقد صَحِيح أَو فَاسد وَمثل الْوَطْء استدخال المَاء وَلَو فِي الدبر أَيْضا وَالْمرَاد المَاء الْمُحْتَرَم حَال الْإِنْزَال بِأَن لَا يخرج مِنْهُ على وَجه الزِّنَا لاحالة الإدخال.

"Pihak yang tidak boleh di Nikah selanjutnya adalah anaknya istri, baik Dia adalah anak biologisnya atau sebab yang menyusuinya. Maka tidak diperbolehkan untuk menikahi anak laki-laki tiri dan anak perempuan tiri, jika seorang laki-laki sudah menyetubuhi istrinya dalam keadaan hidupnya meskipun lewat anusnya. Ini tidak memandang pada keabsahan akadnya atau rusaknya akadnya yang disebabkan tidak memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang dilakukan dalam nikah. Sebagaimana berhubungan badan diharamkan untuk menikahi perempuan yang mana ia telah memasukkan mani laki-laki anusnya, hanya saja sperma yang dimaksud di sini adalah sperma yang Muhtarom ketika keluar, dalam artian sperma tersebut tidak keluar dari perzinahan."

Halaman
1234

Berita Terkini