Siapkan paspor, boarding pass, dan invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalanan Anda.
Biaya yang diperlukan untuk daftar IMEI
Anda cukup membayar pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPH 10 persen jika Anda memiliki NPWP.
Namun, jika Anda tidak punya NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20 persen.
Berikut simulasi penghitungannya: Misalkan Anda membeli iPhone 14 Pro 512 GB dengan harga 1.299 dollar AS dan kurs yang berlaku ketika Anda tiba di Indonesia adalah Rp 14.000. Sehingga diperoleh pendataan sebagai berikut:
Nilai barang: 1.299 dollar AS
Pembebasan: 500 dollar AS
Nilai yang dikenakan pungutan: 799 dollar AS
Kurs: Rp 14.000 per dollar AS
- Nilai Pabean (NP): 799 x Rp 14.000 = Rp 11.186.000
- Bea Masuk: 10 persen x NP = Rp 1.119.000 (pembulatan ribuan ke atas)
- Nilai Impor (NI): NP+BM = Rp 11.186.000 + Rp 1.119.000 = Rp 12.305.000.
- PPN: 11 persen x NI = Rp 1.354.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (punya NPWP): 10 persen x NI = Rp 1.231.000 (pembulatan ribuan ke atas) PPh (tidak punya NPWP): 20 persen x NI = Rp 2.461.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Jadi, total tagihannya yakni BM+PPN+PPh.
Jika harga barang di bawah 500 dollar AS
Apabila barang yang dibeli dari luar negeri dengan total harga barang tidak sampai 500 dollar AS, maka barang tersebut dibebaskan dari pajak.
Operator Seluler
Registrasi IMEI lewat operator seluler itu diperuntukan buat Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.
Namun, mereka yang tinggal lebih dari 90 hari juga dapat mendaftarkan IMEI mereka pada saat kedatangan.