Cara pendaftarannya, yakni:
- Download aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau kunjungi www.beacukai.go.id/register-imei.html.
- Isi formulir registrasi IMEI
- Dapatkan QR Code dan kode registrasi
- Bawa koper ke petugas inspeksi
- Scan QR Code kepada petugas
- Tunggu persetujuan dari petugas resmi
- Jika sudah, maka IMEI Anda telah terdaftar.
Prosedur pendaftaran ini gratis dari pungutan apapun, pajak lainnya akan dikenai pada perangkat impor Anda.
Kemenperin
Pendaftaran melalui Kemenperin itu dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri.
Anda bisa cek IMEInya lewat https://imei.kemenperin.go.id.
Jadi, ponsel yang Anda bawa dari luar negeri kemudian dilakukan pendaftaran lewat Bea Cukai bisa dicek di situs beacukai.go.id/cek-imei.html
Perlu untuk diperhatikan, Bea Cukai tidak melayani pendaftaran ponsel yang dibeli dari dalam negeri. Oleh karena itu, hati-hati penipuan jasa unlock IMEI.
Nah, itulah cara daftar dan mengecek IMEI ponsel Android dan Iphone melalui Bea Cukai, operator seluler, dan Kemenperin.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.