Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kasus serial killer Bekasi Cianjur dengan tersangka Wowon cs masuk dalam tahap persidangan, fakta baru mulai terkuak sepanjang proses peradilan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Ketiga terdakwa yakni, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin hadir dalam sidang kedua tersebut.
Sebelumnya pada sidang perdana Selasa (4/7/2023), Jaksa Omar Syarif Hidayat telah membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa tekait pembunuhan berencana.
Dalam perkara di Bekasi, Wowon cs diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Muhamad Riswandi dan Ridwan Abdul Muis.
“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan," dalam surat dakwaan yang dibacakan Omar Syarif Hidayat.
Usai sidang perdana, Wowon cs kembali dihadirkan dalam sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Terdapat tiga orang saksi yang dihadirkan, mereka terdiri dari dua orang saksi karyawan toko obat pertanian tampat Wowon cs membeli racun tikus.
Kemudian, saksi yang turut dihadirkan yaitu pemilik kontrakan di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi tempat Wowon Cs menghabisi nyawa tiga orang korban.
Baca juga: Pengakuan Penjual Racun Tikus yang Digunakan Wowon untuk Habisi Nyawa Istri dan Anaknya
Omar mengatakan, sidang akan kembali digelar pekan depan atau Selasa (25/7/2023) dengan agenda yang sama yakni, keterangan saksi.
"Masih ada saksi yang akan kami hadirkan, besok (sidang berikutnya) rencana ada lima sampai tujuh saksi," kata Omar saat dikonfirmasi.
Beli Racun Tikus di Toko Pelengkap Pertanian
Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang lanjutan kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi penjual racun tikus yang dibeli untuk menghabisi nyawa korban.
Sidang kedua berlangsung pada Selasa (18/7/2023) di ruangan lantai dua PN Bekasi, ketiga terdakwa yakni, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin hadir dalam agenda kali ini.
Jaksa Omar Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya menghadirkan dua orang saksi penjual racun tikus bernama Ucu Darmawan dan Abdul Aziz Muharom.
"Saksi yang dua ini dia pedagang, dia menjaga kios yang menjual barang-barang kebutuhan pertanianlah," kata Omar saat dikonfirmasi.