Guruh Soekarnoputra Melawan, Ajukan Gugatan Setelah Rumahnya Terancam Disita PN Jakarta Selatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra bungsu Presiden pertama Republik Indonesia, Guruh Soekarnoputra berbicara kepada wartawan saat konferensi pers ulang tahunnya, di Jakarta, Sabtu (13/1/2018). Ulang tahun ke-65 ini, Guruh Soekarnoputra mengusung tema Tamansari Bhinneka Tunggal Ika, lewat acara ulang tahun Guruh Soekarno Putra berharap bahasa Indonesia bisa dicintai apalagi sekarang ini mulai banyak dicampur dalam pengucapannya dengan bahasa asing oleh generasi muda Indonesia. Selain melakukan syukuran ulang tahun, rencananya akan diadakan atam Menari 2018 bersama Guruh Soekarnoputra.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Guruh Soekarnoputra merespon soal rumahnya di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terancam disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Guruh, Simeon Petrus, mengatakan sengketa tanah dan rumah milik kliennya berawal pada Mei 2011.

Saat itu, Guruh mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp 35 miliar kepada Suwantara Gotama.

Simeon menuturkan, Suwantara mengajukan syarat tambahan bahwa harus dibuat akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris sebagai jaminan atas pinjaman tersebut.

"Maka dibuatlah akta PPJB dan saudara Suwantara Gotama menyerahkan uang sebesar Rp 35 miliar dalam bentuk lima lembar cek tunai Bank CIMB pada 3 Mei 2011," kata Simeon dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/7/2023).

Tiga bulan berselang, tepatnya 3 Agustus 2011, Simeon menyebut Susy Angkawijaya dengan ditemani beberapa orang bertemu dengan Guruh.

Simeon menuturkan, dalam pertemuan itu Susy menyampaikan akan membantu memberikan pinjaman dengan syarat harus dibuat Akta Jual Beli (AJB) serta Akta Pernyataan dan Pengosongan.

Baca juga: Kalah Gugatan Perdata, Rumah Guruh Soekarnoputra di Jaksel Akan Dieksekusi Pengadilan

"Ditandatangani AJB Nomor 36/2011 tanggal 3 Agustus 2011  dengan harga jual beli sebesar Rp 16 miliar dan Akta Pengosongan," tutur dia.

"Di mana saudari Susy Angkawijaya tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli sebesar Rp 16 miliar sesuai yang tertera dalam AJB kepada Guruh," tambahnya.

Guruh kemudian bersurat kepada Susy Angkawijaya, Suwantara, dan notaris Ruli Iskandar untuk pengembalian pinjaman Rp 35 miliar beserta bunga 4,5 persen terhitung sejak Mei hingga Desember 2011.

Simeon mengatakan, AJB kembali dibuat antara Guruh dan Susy. Namun, Simeon menyebut surat tersebut tak pernah ditanggapi.

Pada Februari 2021, lanjut dia, Guruh mengirim surat undangan kedua dan baru ditanggapi oleh Susy.

"Susy menjawab bahwa 'Pak Guruh silakan keluar dari rumah tersebut karena rumah tersebut sudah saya beli dengan AJB," ucap Simeon.

Ia mengungkapkan, Guruh merasa dibohongi karena harga pasaran tanah dan rumah seluas 1.474 meter persegi itu ditaksir mencapai Rp 150 miliar.

Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023). (KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI)
Halaman
123

Berita Terkini