"Setelah ditegur beberapa kali yaitu tahun 2020, 8 Januari, 22 Januari 2020, dan 12 Febuari 2020, ternyata pihak pemohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela. Kemudian dikeluarkanlah lagi penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya," ujar dia.
"Jadi sebenarnya ini merupakan tahapan terakhir daripada proses hukum acara perdata. Di mana para pihak yang bersengketa, kemudian oleh putusan Pengadilan pihak yang dimenangkan pengadilan tersebut mengajukan eksekusi," pungkasnya.