Namun, Simeon menuturkan, dalam AJB hanya Rp 16 miliar dan Susy disebut tidak pernah melakukan pembayaran.
"Sehingga Guruh merasa tertipu, dizolimi, karena harus kehilangan rumah tanpa ada pembayaran, juga pinjaman kepada Suwantara sebesar Rp 35 miliar berikut bunga 4,5 persen dari Mei hingga Desember 2011 belum dibayar dan PPJB belum dibatalkan," ungkap dia.
Guruh bersikukuh tidak mau mengosongkan dan menyerahkan objek tanah dan rumah kepada Susy.
Pada Januari 2014, Susy melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Guruh mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk membatalkan AJB yang dinilai cacat formil dan materiil.
PN Jakarta Selatan menolak gugatan Guruh dan mengabulkan gugatan balik Susy Angkawijaya.
Setelahnya, Susy mengajukan permohonan eksekusi dan Ketua PN Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan nomor 95/Eks.Pdt/2019 Jo Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel pada 15 Juni 2020.
"Bahwa terhadap penetapan eksekusi Ketua PN Jakarta Selatan dan Berita Acara Sita oleh juru sita, maka Guruh Soekarnoputra mengajukan gugatan perlawanan," kata Simeon.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan akan mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra yang berlokasi di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rencananya, eksekusi rumah Guruh Soekarno Putro bakal dilakukan pada Kamis (3/8/2023) mendatang.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan eksekusi rumah itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 757/PTDG/2014.
"Kemudian putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 21 November 2016," kata Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).
Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan tersebut pada 2017.
Adapun Guruh Soekarnoputra kalah dalam gugatan perdata yang dilayangkan Susy Angkawijaya pada 2014.
Djuyamto mengungkapkan, Guruh sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2020. Namun, PK tersebut ditolak.