Niat jahat itu gagal karena pada saat membawa mobil berisi tubuh Hasanuddin keluar Ancol, nyatanya kendaraan operasional itu mogok.
Para tersangka pun kembali ke dalam Ancol dan dalam kondisi pikiran kalut serta panik menelepon atasan mereka.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan, kepala sekuriti Ancol sudah memerintahkan para tersangka membawa korban yang sudah sekarat ke rumah sakit.
Namun, perintah atasan tak dijalankan para tersangka.
"Akhirnya sudah putus asa mereka melakukan permufakatan di situ, salah satu pelaku ini bersedia menjadi pelaku tunggal alias eksekutor sendiri," ucap Gustiyana.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak ke dalam Ancol serta memeriksa jenazah korban yang sudah penuh luka lebam, berdarah dan melepuh.
Hasil penyelidikan, ditangkap lah empat sekuriti pelaku penganiayaan dan langsung digiring ke Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
Keempat tersangka ini terancam 12 tahun penjara usai dijerat pasal berlapis 170 KUHP dan 351 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News