Di sana lah akhirnya para tersangka mendapati tubuh Hasanuddin sudah tak bergerak.
Karena korban sudah tewas, empat sekuriti ini ketakutan dan kebingungan sehingga menelepon pimpinannya.
"Chief security ini bilang kenapa sampai dianiaya, lalu perintahkan para tersangka untuk bawa korban ke rumah sakit," sambung Gustiyana.
Arahan pimpinan untuk membawa tubuh Hasanuddin ke rumah sakit tak digubris para tersangka.
Akhirnya, karena sudah kehabisan akal, para tersangka mengakui perbuatannya kepada pimpinan.
Kepala sekuriti Ancol pun menghubungi Polsek Pademangan terkait kasus ini.
Polisi langsung menangkap empat tersangka dan memeriksa mereka.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan berat berujung kematian.
Hukuman penjara 12 tahun menanti keempat tersangka di masa depan.
Di sisi lain, jenazah Hasanuddin diautopsi di RS Polri Kramatjati lalu dikuburkan di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu (30/7/2023).
Hasanuddin tewas meninggalkan seorang istri, Upi Siti Mardiana (37), dan tiga anaknya.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News