Utang Bikin Mahasiswa UI Tega Bunuh Adik Kelas, Ini Dalil Tentang Bahaya Utang Menurut Islam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya (23) yang membunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan (19) di kamar kos korban di Kukusan, Beji, Depok.

Menurut syariat Islam, utang dapat menjadi pemberat bagi mereka yang meninggal dalam keadaan berutang.

Sebuah hadis mengatakan :

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah).

3. Ruh akan terkatung-katung akibat utang yang belum lunas

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda :

نفس المؤمن مُعَلّقة بدَيْنِه حتى يُقْضى عنه

“Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi” (HR. At Tirmidzi no. 1079, ia berkata, “(Hadits) hasan”, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Hadis ini menjelaskan, bagaimana utang menjadi pemberat bagi mereka yang meninggal dan belum melunasinya.

4. Dianggap sebagai pencuri jika tidak berniat melunasinya

Barang siapa yang berutang lalu tidak berniat membayarnya hingga ia meninggal, maka akan dicap sebagai pencuri ketika diakhirat.

Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut :

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah).

Itulah beberapa dalil tentang bahaya berhutang menurut Islam.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Berita Terkini