Empat aturan yang dinilai ditabrak Heru Budi itu ialah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Kemudian, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 tahun 2019 tentang Penugasan Kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara di Dalam Kota; serta Perda APBD dimana Pemprov DKI sejatinya sudah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ITF Sunter.
“Ini perlu dikonfirmasi terkait penghentian tersebut, karena paling tidak empat regulasi yang dilanggar. Jadi wajar jika kemudian mayoritas anggota Komisi B dan C mengusulkan hak angket,” ujarnya.
Apalagi, biaya pembangunan ITF Sunter yang sebelumnya dinilai cukup mahal oleh Heru Budi ternyata sebagian besar bakal ditanggung oleh pihak swasta.
Sebagai informasi, Heru Budi sebelumnya sempat mengakatakan nilai investasi untuk membangun ITF Sunter mencapai Rp 5 triliun.
Di sisi lain, proyek RDF yang dijalankan Heru Budi pembiayaannya 100 persen bakal berasal dari APBD DKI dan nilainya hanya Rp 1 triliun lebih.
PDIP Lawan PKS
PDIP membantah pernyataan PKS yang menyebut Heru Budi melanggar empat aturan karena tidak meneruskan pembangunan ITF Sunter.
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak, mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar Heru Budi seperti yang disampaikan PKS.
“Itu potensi (melanggar aturan), tapi belum terbukti,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).
Terkait empat aturan tersebut, Gilbert menyebut, pada UU, Perpres, dan Perda tak ada satupun yang menyinggung soal ITF.
“Saya sudah baca bahwa Perda-nya tidak menyebutkan ITF, Pergub-nya saja yang menyebutkan ITF. Kemudian PP hanya menyebut pengolahan sampah,” ujarnya.
Lantaran di Perda masih tercantum keterangan soal ITF, Gilbert pun mengusulkan Heru Budi untuk segera merevisi aturan yang diterbitkan oleh Anies Baswedan semasa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu.
Dengan demikian, kebijakan Heru tak melanjutkan proyek ITF warisan Anies Baswedan tak bertentangan dengan regulasi manapun.
“Jadi kalau Perda tidak ada yang ditabrak dan PP juga tidak ada yang ditabrak. Sedangkan Pergub itu kan produk dari gubernur, ya tinggal dikeluarkan saja Pergub baru,” tuturnya.
Heru Ganti ITF dengan RDF
Heru Budi sendiri mengatakan, dirinya menghentikan proyek ITF Sunter warisan Anies karena terlalu mahal nilai investasinya mencapai Rp 5 triliun.