Pelecehan Verbal Ketua RW

Awalnya Mau Laporan Proyek Rampung, Wanita Korban Pelecehan di Pluit Syok Dengar Godaan Mesum Pak RW

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RI (40), korban pelecehan seksual verbal ketua RW 06 Pluit.

"Cuman saat saya dengar (omongan dia) kok miris, makanya saya selalu alihkan ke hal-hal yang positif," kata RI.

"Hal-hal yang lain lain lagi, nah di ujung pembicaraan itu dia membahas lagi (hal mesum) dan lebih parah lagi. Bukan masalah lubang lagi," imbuh dia.

RI (40), korban pelecehan seksual verbal ketua RW 06 Pluit. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

RI mengaku sudah dilecehkan secara verbal sebanyak dua kali oleh tersangka.

Dalam telepon mesum yang kedua, RI sempat merekam omongan Soemartono yang ia jadikan sebagai barang bukti dalam pelaporan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Laporan tersebut diajukan pada bulan November 2022, setelah ada mosi tidak percaya terhadap kepengurusan Soemartono yang diselesaikan dalam rapat bersama.

Setelah rapat, RI mulai mengajukan laporan ke polisi dan ditindaklanjuti.

Soemartono ditetapkan tersangka atas pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Yang bersangkutan tidak ditahan karena berdasarkan beleid tersebut, ancaman hukumannya berada di bawah 5 tahun penjara.

Kekinian, korban pun masih berjuang melaporkan perilaku Soemartono ke Pemprov DKI Jakarta supaya pemerintah bisa segera memecat tersangka dari jabatan ketua RW.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini