Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Lancarkan Tindakan Sadis Mario Dandy ke David Ozora, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang tuntutan terhadap Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Jaksa menuntut terdakwa Shane Lukas pidana penjara 5 tahun dalam perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora di PN Jakarta Selatan.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan pidana penjara 5 tahun dalam perkara
kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Jaksa pun mengungkapkan sejumlah hal meringankan dan memberatkan terkait tuntutan pidana tersebut.

Hal yang memberatkan Shane Lukas yakni terbukti turut serta memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora.

Sehingga korban mengalami kerusakan otak dan saat ini dalam kondisi amnesia.

“Hal memberatkan, keturutsertaan terdakwa telah memperlancar tindakan brutal dan sadis Mario Dandy terhadap David Ozora sehingga mengakibatkan kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia,” kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Sedangkan hal yang meringankan, Shane Lukas bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan, tidak berbelit dalam memberikan keterangan, serta telah menyesali perbuatannya.

Shane Lukan juga dinilai masih muda dan punya harapan berkembang menjadi peibadi yang lebih baik ke depan.

“Terdakwa bersikap jujur dan sopa selama menjalani persidangan, tidak berbelit dalam memberikan keterangan, menyesali perbuatannya, masih muda dan diharapkan dapat berkembang jadi pribadi yang lebih baik,” kata jaksa.

Jaksa pun mengungkapkan tuntutan kepada Shane karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.

Adapun kata Jaksa hal itu sudah berdasarkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
12

Berita Terkini