Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Lancarkan Tindakan Sadis Mario Dandy ke David Ozora, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang tuntutan terhadap Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Jaksa menuntut terdakwa Shane Lukas pidana penjara 5 tahun dalam perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora di PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:

Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Terbukti Perlancar Aksi Brutal Mario Dandy Aniaya David Ozora

Berita Terkini