Cara Cek BI Checking Lewat HP Sebelum Ajukan Pinjaman, Tak Perlu ke Kantor OJK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cek SLIK OJK online

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Cara cek BI Checking secara online sebelum ajukan pinjaman.

Seringkali, meminjam uang di bank atau layanan keuangan lainnya menjadi salah satu pilihan yang ditempuh ketika kita mengalami kebutuhan financial yang bersifat darurat.

Namun, pinjaman di bank atau di layanan keuangan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Salah satu syarat yang diperlukan untuk melakukan pinjaman uang tersebut, biasanya ialah harus lolos BI Checking.

BI Checking atau yang saat ini disebut SLIK OJK merupakan catatan riwayat kredit seseorang, terkait lancar atau tidaknya orang tersebut membayar pinjaman atau kredit sebelum-sebelumnya.

SLIK OJK atau BI Checking menjadi sistem informasi yang mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi dalam bidang keuangan.

Adapun riwayat atau catatan dalam laporan tersebut, nantinya akan menjadi pertimbangan bagi bank atau penyelenggara kredit lainnya dalam memberikan pinjaman pada nasabah.

Cek BI Checking lewat online

Sebenarnya untuk melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor OJK setempat.

Nasabah dapat mengisi formulir pendaftaran di kantor tersebut serta membawa beberapa dokumen persyaratan.

Dokumen persyaratan itu, meliputi sebagai berikut :

1. Debitur perseorangan

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI, atau Paspor untuk WNA

2. Debitur badan usaha

Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, membawa surat kuasa apabila dikuasakan.

Namun terkini, melakukan cek BI Checking bisa lebih mudah melalui layanan online.

Halaman
12

Berita Terkini