Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengaku puas dengan vonis Hakim terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Kita harapannya vonis maksimal dan alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal. Cukup panjang tapi secara umum kami puas. Terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," kata Jonathan kepada wartawan seusai persidangan.
Menurut Jonathan, vonis Majelis Hakim sudah cukup memberikan keadilan bagi David Ozora dan keluarga.
"Kalau mendengar vonis tadi, saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang untuk kita tetap bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," ujar dia.
Mario Dandy Satriyo tidak hanya divonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Mario juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David sebesar Rp 25 miliar.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp 25.150.161.900," kata Hakim Alimin.
Selain itu, Hakim memerintahkan Mario untuk menjual atau melelang mobil Jeep Rubicon berpelat nomor B 2571 PBP.
Mobil Rubicon itu lah yang digunakan Mario Dandy saat menemui David Ozora di Kompleks Green Residence, Ulujami, Pesanggrahan.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon nopol B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam, STNK atas nama Ahmad Saifuddin, berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," ujar Hakim.
Di sisi lain, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora disebut perbuatan sadis dan kejam.