Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Jonathan Latumahina Ayah David Ozora Puas Mario Dandy Divonis Maksimal 12 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menghadiri sidang vonis Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat membeberkan hal yang memberatkan vonis Mario Dandy.

"Perbuatan terdakwa (Mario Dandy) sadis dan sangat kejam," kata Hakim Alimin Ribut Sujono dalam amar putusannya.

Bahkan, lanjut Hakim, Mario Dandy tampak menikmati penganiayaan itu hingga melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo.

"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," ujar Hakim.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," imbuh dia.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.

"Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Hakim.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini