"Bisa menjadi penyemangat yang kita lakukan untuk selalu konsisten dan membuat pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Tangerang menjadi lebih baik lagi," katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Tini Wartini mengungkapkan, sikap antisuap sudah menjadi komitmen dari Pemkab Tangerang.
"Diharapkan dapat menjadi media sosialisasi SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) memperkuat komitmen kita semua untuk mengawal anti penyuapan dalam tugas sehari-hari," katanya.
Ia menjelaskan, butuh waktu enam bulan Inspektorat dalam melaksanakan tata kelola anti suap sesuai sistem ISO 37001 versi 2016, yang didampingi oleh Visi Integritas.
"Alhamdulillah selama 6 bulan dapat menyelesaikan. Dengan diterimanya sertifikat ini, semoga inspektorat bisa terus bergerak tanpa penyuapan," jelasnya.
Sedangkan, Direktur Visi Integritas, Ade Irawan menyebutkan, kepemimpinan Bupati Tangerang Zaki Iskandar yang mendukung peraihan ISO 37011 sebagai bentuk komitmen memberantas suap dan korupsi.
"Kepemimpinan menjadi hal penting, dukungan dari Pak Bupati memacu teman-teman serius dalam menerapkan sistem (manajemen antisuap) ini," ungkapnya.
Menurut Ade, sistem manajemen anti suap harus diinstitusikan agar setiap instansi membudayakan perilaku bersih dari tindakan korupsi.
"Ini harus diintitusikan dan dilembagakan agar bisa menjadi budaya sehingga dari Inspektorat bisa menular ke dinas lain," tutupnya.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News