Viral di Media Sosial

Nasib Terkini Kepala Sekolah yang Pecat Pak Reza Guru Honorer di Bogor, Bima Arya Beri 'Pelajaran'

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru honorer di SD Negeri Cibeureum 1 Mohamad Reza Ernanda Menangis Haru Usai Tidak Jadi dipecat, Rabu (13/9/2023). Lalu bagaimana dengan nasib Kepala Sekolah Nopi Yeni?

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak nasib terkini Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1, Nopi Yeni yang memecat guru honorer Mohamad Reza Ernanda (27).

Diketahui Nopi Yeni memecat Reza setelah guru favorit para murid tersebut dituduh membocorkan soal pungutan liar (pungli) di SD Negeri Cibeureum 1.

Wali Kota Bima Arya kemudian memberikan pelajaran untuk Nopi Yeni.

Bima Arya langsung mendatangi SD Negeri Cibeureum 1.

Di sana ia menemui Reza serta para murid dan wali murid yang sedang memproses pemecatan guru honorer itu.

"Pak Reza! Pak Reza! Pak Reza!," teriak para murid.

Di depan sejumlah wali murid, Bima Arya menegaskan akan memecat Nopi Yeni.

"Saya memberhentikan Kepala Sekolah," kata Bima Arya.

Tak cuma itu, Bima Arya juga membatalkan pemecetan Reza.

"Saya minta Kepala Sekolah membatalkan pemberhentian Pak Reza," ucap Bima Arya.

"Pak Reza masih dibutuhkan di sini," imbuhnya.

Bima Arya mengatakan Reza tak melakukan hal yang dituduhkan oleh Nopi Yeni.

"Nggak ada, pak Reza dikatakan kepala sekolah tidak loyal tapi saya kira bukan itu ukuran loyalitas, ini subjektivitas saja. Dibilang membocorkan tidak juga, ini persoalan yang bisa diselesaikan kalau komunikasinya baik," ucapnya.


Kepala Sekolah Terbukti Gratifikasi

Nopi Yeni terbukti melakukan suap pada Penerimaan Peserta Didik (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

Dengan terbuktinya melakukan tindakan gratifikasi itu, Bima Arya tak cuma memberhentikan tapi juga mengenakan sanksi pada kepala sekolah tersebut.

"Diberhentikan dipindah dan dikenakan sanksi, karena bukti-bukti tindakan gratifikasi. Iya di PPDB kemarin," ungkapnya.

Menurutnya pemberhentian kepada Nopi Yeni itu sudah dilakukan secara formal melalui surat yang sudah dikirimkannya pada Selasa lalu.

Meskipun sudah dikirimkan surat, menurutnya Kepala sekolah yang terbukti melakukan gratifikasi itu masih bisa menyampaikan keberatannya.

"Suratnya sudah dikirimkan kemarin. Berdasarkan aturan kepala sekolah punya waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatan tapi kalau kepala sekolah tidak keberatan maka akan diproses semuanya sesegara mungkin sambil ada pejabat baru kepala sekolah di sekolah ini," paparnya.

Di sisi lain walaupun masih bisa menyampaikan keberatannya soal pemberhentian itu, Bima Arya tetap bersikukuh untuk memberhentikan kepala sekolah yang terbukti telah melakukan gratifikasi dan tuduhan tidak benar kepada Reza.

"Kalaupun keberatan nanti saya akan tetap berdasarkan kewenangan walikota untuk memberhentikan dan menunjuk kepala sekolah yang baru karena kepemimpinannya tidak efektif, kepala sekolah itu harus mengayomi, kepala sekolah itu harus betul-betul menjadikannya pengabdian, harus bersama-sama guru, fokus kepada pendidikan,"
pungkasnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini