"Lalu korban dan kakaknya datang menghampiri untuk membeli," ucapnya lagi.
Aksi pencabulan ini pun terekam CCTV di lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat korban yang sedang bermain bersama teman-teman seusianya dipanggil tersangka untuk mendekat.
Setelah korban mendekat, tanpa pikir panjang Numan langsung melancarkan aksi pencabulan tersebut.
Teman-teman korban yang lain pun tak menyadari bahwa tersangka sedang mencabuli balita 2 tahun tersebut.
Karena tahu di depannya hanya ada anak-anak, tersangka dengan bebas mencabuli korban dalam kondisi korban tak bisa berkutik.
Iverson menambahkan, pada saat dicabuli, korban sebenarnya sudah mencoba memanggil kakaknya.
Namun, saat itu, kakak korban yang masih berusia 7 tahun tidak memahami apa yang sedang terjadi.
"Kakaknya tidak memahami perbuatan yang dilakukan pelaku, lalu pergi meninggalkan korban dan pelaku," ucap Iverson.
Numan diketahui memang biasa berjualan cireng keliling di lokasi pencabulan.
Namun, belum diketahui secara pasti apakah aksi pencabulan ini baru yang pertama kali atau sudah berkali-kali dilakukannya terhadap anak-anak warga setempat.
Numan yang sudah ditangkap akhirnya diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara pada 14 September lalu.
Atas perbuatannya, Numan dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Iverson.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News