Viral di Media Sosial

Kronologi Keji Anak Anggota DPR RI Bunuh Pacar di Diskotek: Korban Dimasukkan ke Bagasi Mobil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konfrensi pers anak DPR RI yang tewaskan wanita di Surabaya

Setelah mengetahui kejadian itu, pihak keluarga DSA melaporkan kepada Polsek Lakasantri. Namun, polisi saat itu menjelaskan bahwa tewasnya DSA karena penyakit lambung. 

Dimas ganti melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Surabaya. 

"Karena kejanggalan itu kami lapor ke Polrestabes barulah ditindaklanjuti. Banyak lebam-lebam di sekujur tubuh terutama, kaki, tangan bahkan bekas ban di lengan kanan," jelas Dimas. 

Pihak kepolisian kemudian mengusut kasus yang viral di media sosial ini.

Pemeriksaan dilakukan terhadap 15 saksi dari rekan korban, petugas di lokasi hingga saksi lainnya.

Polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi yakni di diskotek hingga apartemen.

Ditetapkan sebagai tersangka

Pihak kepolisian menetapkan RT atau pria bernama lengkap Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap DSA. Ia merupakan warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tersangka juga merupakan anak dari anggota DPR RI, Edward Tannur.

"Korban dan tersangka menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih lima bulan," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce pada Jumat (6/10/2023).

Pelaku diduga kuat menganiaya hingga menyebabkan DSA tewas.

Atas perbuatannya, Ronald dijerat Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal Dunia.

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini