TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Irjen Krishna Murti akhirnya menanggapi soal isu kejanggalan kasus kopi sianida yang kini kembali viral.
Sebelumnya, kasus kopi sianida kembali menjadi sorotan publik usai tayangnya film dokumenter berjudul Ice Cold yang tayang di platform Netflix.
Berbagai kejanggalan pun mencuat terkait vonis Jessica Wongso atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Diantaranya terkait tidak dilakukannya otopsi terhadap jenazah korban yakni Wayan Mirna Salihin.
Hal ini juga sebagaimana diungkapkan oleh Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan.
Menurut Otto, otopsi terhadap tubuh Mirna setelah tewas tidak pernah dilakukan.
Menanggapi ini, Krishna Murti menegaskan bahwa otopsi sudah dilakukan.
"Siapa bilang tidak ada otopsi? Hasil otopsi disebut VER dan selanjutnya dikuatkan oleh ahli kedokteran forensik resmi," kata Krishna Murti dalam unggahan di akun Instagram miliknya yang kini sudah dihapus, baru-baru ini.
Dalam unggahan itu, ia menampilkan sebuah video yang menayangkan kabar setelah dilakukannya otopsi terhadap tubuh Mirna.
Video itu, diambil pada tanggal 9 Januari 2016.
Ia pun menegaskan, bahwa hasil otopsi tersebut kemudian disebut visum et repertum yang selanjutnya dikuatkan oleh ahli kedokteran forensik resmi.
"Dan yang banyak bicara di media bukanlah dokter yang melakukan pembedahan. Upaya apapun yang dilakukan pengacara dalam sistem peradilan pidana itu adalah hak yang sah," tulisnya.
Dalam unggahannya itu, ia lantas menyinggung berbagai pihak yang justru banyak bicara di media.
Dilansir dari Bangkapos.com, menurut Krishna Murti upaya apapun yang dilakukan oleh pengacara dalam sistem peradilan pidana merupakan hak yang sah.
Walau demikian, kata Krishna tidak berarti pengacara bisa secara bebas mendelegitimasi kinerja para penegak hukum dengan mengatakan tidak ada otopsi.