"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan," kata Karyoto.
Hanya saja, Karyoto belum menjelaskan secara detail waktu pemeriksaan Firli.
"Nanti kita lihat, terkait atau tidak," ujar dia.
Sementara itu, pegawai Komisi KPK tak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan ini pada Kamis (12/10/2023).
"Pegawai KPK yang dipanggil kemarin sebagai saksi untuk dimintai keterangannya di hadapan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak hadir dalam pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade menjelaskan, pegawai KPK itu meminta agar pemeriksaan dirinya ditunda lantaran memiliki kegiatan dinas yang sudah terjadwal.
"Melalui surat yang dibawa oleh pegawai Biro hukum KPK memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya," ujar dia.
Polda Metro Jaya pun telah mengirim surat panggilan kedua kepada pegawai KPK tersebut.
"Sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin jam 10.00 WIB," ucap Ade.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di tahap penyidikan. Ia juga diperiksa sebagai saksi.
Kombes Irwan diperiksa selama sekitar tujuh jam pada Rabu (11/10/2023) kemarin.
Adapun Syahrul Yasin Limpo juga sudah diperiksa pada tahap penyidikan pada Senin (9/10/2023) atau dua hari sebelum KPK mengumumkan status tersangka SYL.
Itu merupakan pemeriksaan keempat SYL setelah tiga kali diperiksa pada tahap penyelidikan.
"Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan sudah dilakukan pada tanggal 9 Oktober," kata Ade.
Ade menambahkan, pemeriksaan keempat SYL dilakukan di hari yang sama saat Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan.